You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
148 Perusahaan di Jakbar Jalani Protokol Kesehatan
photo Doc - Beritajakarta.id

148 Perusahaan di Jakbar Patuhi Protokol Kesehatan

Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Sudin Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat tercatat telah melakukan pemeriksaan terhadap 148 perusahaan di delapan kecamatan sejak Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi hingga saat ini.

Sejauh ini perusahaan tersebut telah menjalankan protokol kesehatan,

Kepala Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la mengatakan, pengawasan ini untuk mengetahui apakah tempat usaha di wilayahnya menjalankan protokol kesehatan atau tidak. Kegiatan ini sesuai dengan Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif.

"Mulai tanggal 20 Juli sudah 148 perusahaan yang kami periksa. Sejauh ini perusahaan tersebut telah menjalankan protokol kesehatan," ujar Ya'la, Kamis (30/7).

Lima Perusahaan Langgar PSBB di Jaksel Ditindak

Ia menjelaskan, pihaknya mengerahkan tujuh tim di mana satu tim terdiri dari lima petugas dan setiap tim ditugaskan mengawasi tiga perusahaan yang tersebar di delapan kecamatan di Jakarta Barat. Menurutnya, pemeriksaan masih akan terus dilakukan hingga penerapan PSBB berakhir.

"Sampai saat ini di Jakarta Barat tidak ditemukan kasus pegawai atau karyawan terpapar COVID-19," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye30213 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2796 personTiyo Surya Sakti
  3. Jakarta Melesat Duduki Peringkat Kedua Kota Teraman di ASEAN

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2417 personDessy Suciati
  4. Pelanggar Trantibum di Cempaka Putih Ditindak

    access_time08-04-2026 remove_red_eye1502 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1286 personFakhrizal Fakhri